BerandaHUKUMCuri Hewan Ternak untuk Beli Miras, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi

Curi Hewan Ternak untuk Beli Miras, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

PESISIR BARAT _ mamatnews.com – Seorang pemuda berinisial RS (18) asal Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, diamankan polisi karena diduga mencuri hewan ternak milik warga. Hasil curian tersebut diakui pelaku digunakan untuk berfoya-foya dan membeli minuman keras.

Kasus bermula saat korban, Darul Muslim (56), warga Pekon Kebuayan, melaporkan kehilangan hewan ternaknya ke Polres Pesisir Barat. Delapan ekor domba, enam ekor ayam kampung, dan tiga ekor bebek yang dikunci di dalam kandang ternyata raib saat diperiksa keesokan paginya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS. Saat diperiksa, pelaku mengaku perbuatannya tanpa banyak bantahan. Polisi pun menyita barang bukti berupa satu ekor kambing berwarna cokelat, satu ekor ayam, dan dua ekor bebek yang masih tersisa.

“Pelaku mengaku sebagian hasil pencurian digunakan untuk foya-foya dan membeli minuman keras,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto, Jumat (14/8/2026).

RS kini menjalani proses hukum di Polres Pesisir Barat. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : Liputan6.com )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan