JAKARTA _ mamatnews.com — Kabar baik datang dari kasus hukum yang menjerat presenter Ruben Onsu. Ruben akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian dengan pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar. Kesepakatan ini tercapai setelah proses mediasi yang dilakukan pada Senin (31/8/2026).
Perdamaian ini terwujud berkat bantuan dari pengusaha Jhon LBF atau Henry Kurnia Adhi yang bersedia melunasi seluruh kerugian korban. Jhon LBF mengonfirmasi telah menyerahkan seluruh uang ganti rugi sebesar Rp3,5 miliar secara utuh sesuai arahan kuasa hukum pihak pelapor.
“Kerugian pokok Rp3,5 miliar sudah dikembalikan 100 persen, dan saya sudah menyetorkannya beserta bukti pembayarannya,” ujar Jhon LBF. Ia menjelaskan langkah ini diambil karena tergerak hatinya membantu Ruben, dan memastikan pelapor akan mencabut laporan polisi yang telah dibuat sejak Agustus 2025 lalu.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menjadikan Ruben sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dengan lunasnya seluruh kewajiban kerugian dan tercapainya perdamaian, laporan terhadap Ruben Onsu dipastikan akan dicabut sepenuhnya.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : Tribunnews.com )




