ALJAZAIR _ mamatnews.com — Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune menyerukan perubahan hukum pidana negara tersebut agar dapat menjatuhkan hukuman mati bagi siapa pun yang terbukti dengan sengaja memicu kebakaran hutan. Seruan ini disampaikan menyusul bencana kebakaran hebat yang melanda wilayah utara dan timur laut Aljazair, yang menewaskan sedikitnya belasan orang dengan angka korban sebenarnya diperkirakan jauh lebih tinggi.
Tebboune memerintahkan Menteri Kehakiman untuk menyusun usulan perubahan hukum paling lambat 15 September 2026. Langkah ini diambil karena adanya dugaan kuat bahwa sejumlah kebakaran terjadi secara bersamaan pada waktu yang sama, yang menimbulkan kecurigaan adanya unsur kesengajaan. “Kami melihat video dan memperhatikan bahwa sejumlah kebakaran terjadi pada waktu yang bersamaan, sekitar pukul 01.00 dini hari, yang menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar Tebboune.
Hukum pidana Aljazair saat ini memang sudah mengakui hukuman mati, namun negara tersebut tidak pernah melaksanakannya sejak tahun 1993. Saat ini, pembakaran hutan dikenai hukuman penjara hingga 30 tahun atau seumur hidup. Jika perubahan disetujui, maka pelaku yang terbukti membakar hutan secara sengaja dapat dihukum mati.
Kebakaran yang melanda wilayah utara Aljazair pekan lalu telah menimbulkan kerugian luar biasa. Pemerintah resmi mencatat 12 orang tewas, namun perhitungan independen menyebut jumlah korban bisa mencapai 200 orang. Ribuan warga terpaksa mengungsi, puluhan lainnya terluka, dan banyak bangunan serta infrastruktur hancur. Pemerintah telah menetapkan tiga hari berkabung nasional dan berjanji memberikan kompensasi kepada korban serta memulihkan fasilitas umum dalam waktu satu minggu.
Kondisi panas ekstrem akibat perubahan iklim turut memperburuk situasi, membuat kebakaran hutan di kawasan tersebut semakin sering terjadi dan semakin sulit dipadamkan. Pemerintah juga memerintahkan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap seluruh penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas bencana ini.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : kompas.com )




