SURABAYA _ mamatnews.com — DPP PDI Perjuangan resmi memecat Achmad Hidayat, kader DPC Surabaya, dari keanggotaan partai terhitung 4 September 2026. Pemecatan tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 105/KPTS/DPP/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Salah satu pemicu pemecatan adalah kunjungan Achmad ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo serta pernyataannya yang mendesak partai memulihkan status keanggotaan Jokowi. Bagi DPP, langkah tersebut merupakan pembangkangan karena pemecatan Jokowi telah diputuskan sesuai mekanisme partai yang berlaku.
Selain itu, Achmad dinyatakan melanggar kode etik berat, antara lain menyalahgunakan wewenang, menerima uang dengan alasan tak dapat dibuktikan, melakukan tindakan intimidatif terhadap pengurus, membawa dokumen partai tanpa izin, serta pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sebelumnya.
“Tindakan tersebut mencederai nama baik, martabat, dan wibawa partai, serta berpotensi merusak kepercayaan masyarakat,” bunyi surat keputusan tersebut. Dengan pemecatan ini, seluruh hak dan kewenangan Achmad dicabut, serta dilarang menggunakan nama, lambang, maupun atribut PDI Perjuangan.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : kompas.com )




