JAKARTA __ mamatnews.com — Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Ini adalah ketiga kalinya ia berurusan dengan KPK, sehingga kini berstatus residivis yang dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026). “Secara konsep hukum, orang residivis akan dikenakan pemberatan dibanding pelaku baru,” ujarnya. Seluruh fakta peran Fahd dalam perkara ini akan diungkap secara menyeluruh selama penyidikan berlangsung.
Fahd sebelumnya telah dua kali divonis bersalah:
– Kasus pertama (2012) — menyuap mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
– Kasus kedua (2017) — menerima suap Rp3,411 miliar terkait pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dengan rekam jejak tersebut, penuntutan di kasus ketiga ini diperkirakan akan mempertimbangkan status residivis untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : iNews.id )




