BerandaHUKUMFahd Arafiq Tersangka KPK untuk Ketiga Kalinya, Berstatus Residivis

Fahd Arafiq Tersangka KPK untuk Ketiga Kalinya, Berstatus Residivis

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA __ mamatnews.com — Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Ini adalah ketiga kalinya ia berurusan dengan KPK, sehingga kini berstatus residivis yang dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026). “Secara konsep hukum, orang residivis akan dikenakan pemberatan dibanding pelaku baru,” ujarnya. Seluruh fakta peran Fahd dalam perkara ini akan diungkap secara menyeluruh selama penyidikan berlangsung.

Fahd sebelumnya telah dua kali divonis bersalah:

– Kasus pertama (2012) — menyuap mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
– Kasus kedua (2017) — menerima suap Rp3,411 miliar terkait pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dengan rekam jejak tersebut, penuntutan di kasus ketiga ini diperkirakan akan mempertimbangkan status residivis untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
[ Uswatun ]

( Dok. Foto : iNews.id )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan