JAKARTA __ mamatnews.com — Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan keberatan atas surat dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Sebelum pembacaan dimulai, Refly menanyakan dakwaan mana yang akan diajukan, mengingat pihaknya menerima dua berkas — pada Juni dan Agustus. Jaksa menjelaskan akan membacakan dakwaan tertanggal 27 Juli 2026 sebagai perbaikan yang telah dilimpahkan ke pengadilan.
Refly pun langsung menyampaikan keberatan. “Kami keberatan, karena perbaikan itu didasarkan putusan sela tanggal 23 Juli terhadap perkara yang lain. Pemahaman kami, perbaikan seharusnya sekadar penyempurnaan teknis, bukan merujuk putusan perkara berbeda,” tegasnya.
Majelis hakim kemudian menyarankan keberatan tersebut dituangkan secara tertulis dan disampaikan dalam jalur keberatan resmi sesuai prosedur persidangan.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : kompas.tv )




