JAKARTA __ mamatnews.com — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengajukan usulan kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota untuk tahun 2027 dalam rentang 7,5 persen hingga 9,5 persen. Angka ini disusun berdasarkan rumus resmi dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks kesejahteraan.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan perhitungan menggunakan data BPS periode Oktober 2025–Agustus 2026: rata-rata inflasi nasional 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen, ditambah indeks kesejahteraan sebesar 0,9 sesuai PP No. 49/2026. Hasil perhitungan rata-rata nasional mencapai 7,7 persen, sehingga batas bawah ditetapkan 7,5 persen guna mengakomodasi daerah dengan pertumbuhan lebih rendah.
Karena kondisi ekonomi tiap daerah berbeda, usulan tidak menetapkan satu angka tetap, melainkan rentang 7,5–9,5 persen. “Kami akan memperjuangkan ini di Dewan Pengupahan dan jalur konstitusional lainnya,” tegas Said dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026). Data September mendatang diperkirakan tidak akan mengubah angka secara signifikan.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : kompas.tv )




