BerandaBerita UtamaKPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Sita Rp106,3 Miliar dari Kasus Suap...

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Sita Rp106,3 Miliar dari Kasus Suap HGB

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA __ mamatnews.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan penelusuran kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) terkait PT Summarecon Agung Tbk, dengan melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang berlokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).

Penggeledahan ini menyusul penelusuran yang telah dilakukan di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN maupun di lingkungan perusahaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan proses tersebut masih berlangsung, sehingga belum dapat dirinci barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut.

Sebelumnya, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September, KPK berhasil menyita uang tunai senilai total Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang, yang ditemukan tersebar di beberapa kediaman tersangka. Rinciannya:

– Rumah Arif Sugiyanto (ARF): Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, RM981
– Rumah Rizal Pahlevi (LEV): Rp896 juta
– Rumah Zimamun Ni’am Aulawi (ZNM): Rp8 juta
– Rumah Sontang Coin Manurung (SON): Rp49,5 juta

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu: Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Seluruhnya kini berada dalam masa penahanan 20 hari pertama, terhitung 15 September–4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para pemberi suap dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP. Sementara para penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP.
[ Annisaa ]

( Dok. Foto : investortrust.id )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan