JAKARTA __ mamatnews.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan penelusuran kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) terkait PT Summarecon Agung Tbk, dengan melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang berlokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan ini menyusul penelusuran yang telah dilakukan di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN maupun di lingkungan perusahaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan proses tersebut masih berlangsung, sehingga belum dapat dirinci barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut.
Sebelumnya, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September, KPK berhasil menyita uang tunai senilai total Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang, yang ditemukan tersebar di beberapa kediaman tersangka. Rinciannya:
– Rumah Arif Sugiyanto (ARF): Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, RM981
– Rumah Rizal Pahlevi (LEV): Rp896 juta
– Rumah Zimamun Ni’am Aulawi (ZNM): Rp8 juta
– Rumah Sontang Coin Manurung (SON): Rp49,5 juta
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu: Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Seluruhnya kini berada dalam masa penahanan 20 hari pertama, terhitung 15 September–4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para pemberi suap dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP. Sementara para penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : investortrust.id )




