SURABAYA __ mamatnews.com — Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur ikut diamankan kepolisian dalam penggerebekan dugaan pesta narkoba di salah satu hotel Surabaya pada dini hari Senin, 28 September 2026. Ketiga legislator tersebut adalah U dan R dari DPRD Kabupaten Malang, serta A yang duduk di DPRD Banyuwangi. Bersama mereka, lima warga sipil lainnya — F, K, N, Ro, dan Ar — juga ikut terjaring operasi ini.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengonfirmasi penindakan tersebut pada Rabu, 30 September 2026. “Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Aksi kepolisian bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas penggunaan narkoba oleh seorang karyawan swasta berinisial N di kamar hotel tersebut. Tim Satuan Reserse Narkoba segera turun ke lokasi dan mendapati delapan orang sedang berada di dalam kamar.
Petugas menyita barang bukti berupa sisa sabu dalam bungkusan plastik, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat konsumsi narkotika, serta kemasan rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. Hasil tes urine menunjukkan tujuh orang positif ekstasi, sementara N dinyatakan positif ganda — sabu maupun ekstasi. N mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang.
Meski terbukti menggunakan narkoba, kedelapan orang tersebut tidak ditahan. Polisi memilih jalur keadilan restoratif, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung terkait batas minimal barang bukti yang disita.
Di lingkungan Partai Gerindra Jawa Timur, Sekretaris DPD Kharisma Febriansyah menyatakan partai akan menindaklanjuti hasil hukum. “Jika terbukti bersalah, sanksi bisa sampai pada pemecatan keanggotaan dan pengajuan pergantian antarwaktu,” ucapnya, seraya menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan sah.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : Liputan6.com )




