SAMARINDA __ mamatnews.com — Kasus dugaan kelalaian medis yang menimpa Ediyanto Wongso semakin memanas. Sebuah potongan kawat panduan (guidewire) sepanjang sekitar 2 sentimeter diduga tertinggal di pembuluh darah jantungnya pasca-pemasangan ring di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Februari 2026. Temuan ini baru terungkap saat keluarga membawanya ke rumah sakit di Singapura, dan kawat itu dinyatakan tak dapat diambil karena sudah menyatu dengan jaringan pembuluh darah.
Kini kuasa hukum keluarga, Jafri Musa, telah melayangkan somasi kepada dokter yang menangani, berinisial MF. Langkah ini diambil setelah kesepakatan kompensasi senilai Rp5 miliar yang dihasilkan dari 14 kali pertemuan mediasi tidak direalisasikan hingga batas waktu lewat.
“Dari kesepakatan itu, dokter mengakui kesalahannya dan berjanji membayar ganti rugi Rp5 miliar dalam jeda satu bulan. Namun janji itu tidak ditepati,” tegas Jafri, Senin (28/9/2026).
Kronologi bermula saat Ediyanto yang rutin menjalani cuci darah mengeluhkan nyeri dada yang tak kunjung reda pascatindakan kateterisasi. Setelah kondisi memburuk, ia diterbangkan ke Singapura, di mana dokter di Mount Elizabeth Novena Hospital menemukan potongan kawat yang tertinggal dan menyatakan tidak dapat dilakukan pengambilan.
Keluarga telah mengadukan peristiwa ini sejak April lalu. Meski disebutkan bahwa dokter MF telah dikenakan sanksi etik selama enam bulan, informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak rumah sakit. Hingga kini, keluarga belum menerima pemberitahuan tertulis terkait hasil investigasi internal maupun proses etik yang telah dijalankan.
Selain somasi tujuh hari, pihak keluarga juga telah memohon dukungan kepada DPRD Kalimantan Timur untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat serta menyiapkan pengaduan ke Majelis Disiplin Kedokteran di Jakarta. Pihak RSUD AWS maupun dokter MF belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini disusun.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : kompas.com )




