JAKARTA __ mamatnews.com — Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang. Putusan dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dibacakan pada Kamis (1/10/2026), menyatakan permohonan tersebut berdasar hukum dan sah diterima.
Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil, mengonfirmasi putusan bersifat final dan mengikat. “DPRD akan melanjutkan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan,” ujarnya Jumat (2/10). Langkah selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.
Usulan ini bermula dari rapat paripurna DPRD Gowa yang merujuk hasil Pansus Hak Angket. Dukungan datang secara bulat: ketujuh fraksi dan seluruh 45 anggota dewan menyetujui pemberhentian tersebut. “Kami semua menandatangani tanpa kecuali,” tegas Dian Purnamasari dari Fraksi Gerindra.
Sementara itu, kubu Bupati mengaku telah menerima salinan putusan namun mengisyaratkan akan mempertanyakan proses yang melatarbelakangi dikabulkannya permohonan tersebut. “Ada hal yang akan kami bongkar terkait prosesnya,” ujar kuasa hukum Bupati, Adhi Bintang.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : Liputan6.com )




