BerandaBerita UtamaMA Kabulkan Usulan Pemakzulan Bupati Gowa, DPRD Siap Lanjutkan ke Kemendagri

MA Kabulkan Usulan Pemakzulan Bupati Gowa, DPRD Siap Lanjutkan ke Kemendagri

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA __ mamatnews.com — Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang. Putusan dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dibacakan pada Kamis (1/10/2026), menyatakan permohonan tersebut berdasar hukum dan sah diterima.

Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil, mengonfirmasi putusan bersifat final dan mengikat. “DPRD akan melanjutkan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan,” ujarnya Jumat (2/10). Langkah selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.

Usulan ini bermula dari rapat paripurna DPRD Gowa yang merujuk hasil Pansus Hak Angket. Dukungan datang secara bulat: ketujuh fraksi dan seluruh 45 anggota dewan menyetujui pemberhentian tersebut. “Kami semua menandatangani tanpa kecuali,” tegas Dian Purnamasari dari Fraksi Gerindra.

Sementara itu, kubu Bupati mengaku telah menerima salinan putusan namun mengisyaratkan akan mempertanyakan proses yang melatarbelakangi dikabulkannya permohonan tersebut. “Ada hal yang akan kami bongkar terkait prosesnya,” ujar kuasa hukum Bupati, Adhi Bintang.
[ Uswatun ]

( Dok. Foto : Liputan6.com )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan