JAKARTA _ mamatnews.com — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan resmi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, ditegaskan bahwa salah satu syarat utama calon penerima adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan paling lama hingga Agustus 2026.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga diterima sekaligus dalam satu tahap dengan total Rp900.000 per pekerja.
Selain status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah kriteria lain yang wajib dipenuhi: berstatus Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK, menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan UMK wilayah masing-masing, serta bukan pegawai ASN, TNI, maupun Polri.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan belum otomatis berhak menerima bantuan. Pekerja harus memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan dalam peraturan agar dapat masuk dalam daftar penerima. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal penyaluran dan mekanisme pengecekan akan disampaikan secara bertahap melalui saluran resmi pemerintah.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : kompas.tv )




