BerandaSOSIALBSU 2026 Rp900.000: Syarat Utama Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Hingga Agustus

BSU 2026 Rp900.000: Syarat Utama Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Hingga Agustus

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ mamatnews.com — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan resmi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, ditegaskan bahwa salah satu syarat utama calon penerima adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan paling lama hingga Agustus 2026.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga diterima sekaligus dalam satu tahap dengan total Rp900.000 per pekerja.

Selain status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah kriteria lain yang wajib dipenuhi: berstatus Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK, menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan UMK wilayah masing-masing, serta bukan pegawai ASN, TNI, maupun Polri.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan belum otomatis berhak menerima bantuan. Pekerja harus memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan dalam peraturan agar dapat masuk dalam daftar penerima. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal penyaluran dan mekanisme pengecekan akan disampaikan secara bertahap melalui saluran resmi pemerintah.
[ Annisaa ]

( Dok. Foto : kompas.tv )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan