BerandaBerita UtamaKoleksi Terbitkan Etika SPKLU: Jangan Parkir Saat Tak Mengisi Daya, Lepas Setelah...

Koleksi Terbitkan Etika SPKLU: Jangan Parkir Saat Tak Mengisi Daya, Lepas Setelah Penuh

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA __ mamatnews.com — Seiring makin banyaknya kendaraan listrik di jalan, tata tertib pemakaian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi kebutuhan mendesak. Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi) merilis panduan khusus agar fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara adil dan efisien oleh semua pengguna.

Ketua Umum Koleksi, Arwani Hidayat, menyampaikan infrastruktur yang terus tumbuh tak akan berfungsi maksimal tanpa budaya tertib. “Edukasi ini perlu didukung juga dengan aturan tegas dari penyedia layanan agar hak setiap pengguna terlindungi,” ujarnya, Minggu.

Panduan tersebut mengatur alur dari sebelum mengantre hingga selesai mengisi daya:

– Sebelum: Cek ketersediaan lewat aplikasi. Ikut nomor antrean digital jika ada; jika belum, urutan berdasarkan kedatangan. Dilarang menempati tempat pengisian hanya untuk parkir.
– Saat mengisi: Parkir di garis marka, tempel nomor kontak agar mudah dihubungi. Jika antrean panjang, berhenti mengisi saat mencapai 80% — di atas itu kecepatan pengisian melambat tajam. Jangan cabut kabel kendaraan lain tanpa izin.
– Setelah selesai: Segera pindahkan kendaraan dalam batas 5–10 menit. Kembalikan nozel dan kabel ke tempatnya, rapikan kabel agar tidak rusak terlindas. Tinggalkan tempat bersih tanpa sampah.

Koleksi juga mendesak penyedia layanan menerapkan sanksi tegas, seperti biaya keterlambatan pindah kendaraan hingga pemblokiran akun bagi pelanggar berulang. Tujuannya agar SPKLU benar-benar menjadi fasilitas yang melayani semua orang secara adil dan lancar.
[ Uswatun ]

( Dok. Foto : ANTARA )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan