JAKARTA __ mamatnews.com — Seiring makin banyaknya kendaraan listrik di jalan, tata tertib pemakaian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi kebutuhan mendesak. Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi) merilis panduan khusus agar fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara adil dan efisien oleh semua pengguna.
Ketua Umum Koleksi, Arwani Hidayat, menyampaikan infrastruktur yang terus tumbuh tak akan berfungsi maksimal tanpa budaya tertib. “Edukasi ini perlu didukung juga dengan aturan tegas dari penyedia layanan agar hak setiap pengguna terlindungi,” ujarnya, Minggu.
Panduan tersebut mengatur alur dari sebelum mengantre hingga selesai mengisi daya:
– Sebelum: Cek ketersediaan lewat aplikasi. Ikut nomor antrean digital jika ada; jika belum, urutan berdasarkan kedatangan. Dilarang menempati tempat pengisian hanya untuk parkir.
– Saat mengisi: Parkir di garis marka, tempel nomor kontak agar mudah dihubungi. Jika antrean panjang, berhenti mengisi saat mencapai 80% — di atas itu kecepatan pengisian melambat tajam. Jangan cabut kabel kendaraan lain tanpa izin.
– Setelah selesai: Segera pindahkan kendaraan dalam batas 5–10 menit. Kembalikan nozel dan kabel ke tempatnya, rapikan kabel agar tidak rusak terlindas. Tinggalkan tempat bersih tanpa sampah.
Koleksi juga mendesak penyedia layanan menerapkan sanksi tegas, seperti biaya keterlambatan pindah kendaraan hingga pemblokiran akun bagi pelanggar berulang. Tujuannya agar SPKLU benar-benar menjadi fasilitas yang melayani semua orang secara adil dan lancar.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : ANTARA )




