JAKARTA __ mamatnews.com — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto resmi diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait temuan fasilitas tak wajar berupa apartemen mewah di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Komjen Pol Rudi Setiawan mengonfirmasi hal tersebut, Senin (5/10/2026). “Wisnu diberhentikan dari ASN,” tegasnya.
Secara keseluruhan, sebanyak 17 pejabat terlibat dikenai sanksi:
– 1 orang diberhentikan tetap
– 5 orang dijatuhi hukuman disiplin berat
– 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang
Dua Kepala Lapas — baik yang lama maupun yang menjabat saat peristiwa terungkap — turut diperiksa dan dikenai tindakan tegas.
Sebelumnya, Kemenimipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural untuk kepentingan pemeriksaan, yakni Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. Langkah ini menyusul temuan Ombudsman RI yang memicu sorotan luas publik.
[ Uswarun ]
( Dok. Foto : iNews.id )




