JAKARTA _ mamatnews.com — Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, hadir dan memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan tersebut, satu hal yang menarik perhatian majelis hakim adalah data identitas Jokowi pada Kartu Tanda Penduduknya yang masih mencantumkan pekerjaan sebagai Presiden Republik Indonesia.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati terlebih dahulu memverifikasi identitas saksa mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, hingga alamat domisili yang tertera dalam KTP yang ditunjukkan di persidangan.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan telah menyiapkan lebih dari 500 pertanyaan untuk diajukan dalam proses pemeriksaan. Meski demikian, tidak seluruh pertanyaan dipastikan dapat disampaikan, dan pihak pengacara memohon kesempatan seluas-luasnya dari majelis hakim.
“Kami sudah menyiapkan lebih dari 500 pertanyaan, tentu tidak semuanya akan disampaikan sekaligus. Kami memohon waktu yang cukup untuk menanyakan hal-hal penting, mulai dari laporan polisi, berita acara pemeriksaan, riwayat hidup, riwayat pendidikan, hingga keaslian dokumen ijazah yang menjadi pusat perkara ini,” ujar Refly, juru bicara tim hukum Roy Suryo.
Refly juga mengimbau seluruh pihak menjaga ketertiban dan kondusivitas selama proses persidangan berlangsung, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut perkara ini bermula dari tiga unggahan media sosial yang menuding ijazah sarjana Jokowi tidak asli. Roy Suryo diduga menggunakan metode analisis digital tanpa izin maupun verifikasi langsung untuk mendukung klaim tersebut. Terdakwa disangkakan melanggar pasal pencemaran nama baik dalam KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : iNews.id )




