BerandaHUKUMJokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo: KTP Masih Tertulis Presiden RI, Tim...

Jokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo: KTP Masih Tertulis Presiden RI, Tim Pembela Siapkan Ratusan Pertanyaan

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ mamatnews.com — Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, hadir dan memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan tersebut, satu hal yang menarik perhatian majelis hakim adalah data identitas Jokowi pada Kartu Tanda Penduduknya yang masih mencantumkan pekerjaan sebagai Presiden Republik Indonesia.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati terlebih dahulu memverifikasi identitas saksa mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, hingga alamat domisili yang tertera dalam KTP yang ditunjukkan di persidangan.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan telah menyiapkan lebih dari 500 pertanyaan untuk diajukan dalam proses pemeriksaan. Meski demikian, tidak seluruh pertanyaan dipastikan dapat disampaikan, dan pihak pengacara memohon kesempatan seluas-luasnya dari majelis hakim.

“Kami sudah menyiapkan lebih dari 500 pertanyaan, tentu tidak semuanya akan disampaikan sekaligus. Kami memohon waktu yang cukup untuk menanyakan hal-hal penting, mulai dari laporan polisi, berita acara pemeriksaan, riwayat hidup, riwayat pendidikan, hingga keaslian dokumen ijazah yang menjadi pusat perkara ini,” ujar Refly, juru bicara tim hukum Roy Suryo.

Refly juga mengimbau seluruh pihak menjaga ketertiban dan kondusivitas selama proses persidangan berlangsung, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut perkara ini bermula dari tiga unggahan media sosial yang menuding ijazah sarjana Jokowi tidak asli. Roy Suryo diduga menggunakan metode analisis digital tanpa izin maupun verifikasi langsung untuk mendukung klaim tersebut. Terdakwa disangkakan melanggar pasal pencemaran nama baik dalam KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[ Uswatun ]

( Dok. Foto : iNews.id )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan