JAKARTA _ mamatnews.com — Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kepala Divisi TIK Polri, Inspektur Jenderal Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil setelah tim penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Suhermanto, mengonfirmasi hal tersebut di Markas Besar Polri, Kamis (5/11/2026). “Inisial SU kini menjadi tersangka, sebelumnya berstatus saksi. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan yang bersangkutan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Brigjen Suhermanto juga menjelaskan peran dan latar belakang jabatan Irjen Slamet Uliandi, yaitu sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri dan pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada periode 2010–2019.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus besar tersebut bertambah menjadi empat jenderal. Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terkait dugaan aktivitas penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan pengusaha. Penyidik hingga kini masih terus mendalami keterlibatan masing-masing pihak, termasuk dugaan penghapusan data elektronik dan akses tanpa izin yang diduga ikut memperluas jangkauan perkara ini.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : iNews.id )




