JAKARTA _ mamatnews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus manipulasi data elektronik menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI yang menampilkan sosok Presiden Prabowo Subianto. Seorang pria berinisial FG (38) ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di wilayah Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima tanggal 4 Agustus lalu. Pelapor menemukan konten video rekayasa di akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id pada 3 Agustus pukul 13.00 WIB. Tersangka mengolah gambar Presiden menjadi video seolah asli, lalu membubuhi narasi yang bernada provokatif.
“Modusnya memanipulasi gambar menggunakan AI, diubah jadi video lalu diunggah. Narasinya berbunyi ‘Apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau’,” ujar Hendra.
Penyidik telah memeriksa dua saksi serta empat ahli, menyita barang bukti berupa iPhone 15 Pro, unit CPU komputer, serta akses kedua akun media sosial tersebut. Tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam UU ITE terbaru maupun KUHP baru terkait pemalsuan dokumen elektronik.
Wadir Ditressiber AKBP Mujianto menambahkan perbuatan ini terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. Kasus ini disebut menjadi salah satu penerapan awal pasal baru soal manipulasi data elektronik. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat menggunakan teknologi AI dengan bijak dan tidak untuk hal yang menyesatkan maupun melanggar hukum.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : Liputan6.com )




