BerandaHUKUMBuat Video AI Prabowo Bernada Provokatif, Seorang Pria Ditangkap

Buat Video AI Prabowo Bernada Provokatif, Seorang Pria Ditangkap

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ mamatnews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus manipulasi data elektronik menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI yang menampilkan sosok Presiden Prabowo Subianto. Seorang pria berinisial FG (38) ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di wilayah Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima tanggal 4 Agustus lalu. Pelapor menemukan konten video rekayasa di akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id pada 3 Agustus pukul 13.00 WIB. Tersangka mengolah gambar Presiden menjadi video seolah asli, lalu membubuhi narasi yang bernada provokatif.

“Modusnya memanipulasi gambar menggunakan AI, diubah jadi video lalu diunggah. Narasinya berbunyi ‘Apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau’,” ujar Hendra.

Penyidik telah memeriksa dua saksi serta empat ahli, menyita barang bukti berupa iPhone 15 Pro, unit CPU komputer, serta akses kedua akun media sosial tersebut. Tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam UU ITE terbaru maupun KUHP baru terkait pemalsuan dokumen elektronik.

Wadir Ditressiber AKBP Mujianto menambahkan perbuatan ini terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. Kasus ini disebut menjadi salah satu penerapan awal pasal baru soal manipulasi data elektronik. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat menggunakan teknologi AI dengan bijak dan tidak untuk hal yang menyesatkan maupun melanggar hukum.
[ Annisaa ]

( Dok. Foto : Liputan6.com )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan