JAKARTA __ mamatnews.com — H. Makawi, salah satu ahli waris almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali, mengapresiasi respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan laporan masyarakat yang diterima pada 17 September 2026 akan melalui proses verifikasi.
H. Makawi berharap respons tersebut diikuti proses hukum yang objektif serta langkah konkret dari pihak-pihak terkait dalam penyelesaian persoalan yang telah berlangsung panjang.
“Kami mengapresiasi respons KPK. Tetapi yang kami butuhkan bukan sekadar janji. Kami membutuhkan penyelesaian nyata. Terlebih kepada pihak SMRA jangan cuma omon-omon” ujar H. Makawi.
Ia juga menyoroti bahwa pergantian pimpinan di tubuh perusahaan belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
“Jangan seperti yang sudah-sudah. Dari Direktur Utama masih Pak Yohanes, kemudian berganti kepada Pak Adrianto, tetap saja sampai sekarang ganti rugi belum juga terlaksana. Jangan cuma omong kosong. Mau ganti dirut berapa kali lagi sampai kami harus menunggu itikad baik tersebut?,” tegasnya.
Menurut H. Makawi, perubahan kepemimpinan seharusnya dapat menjadi momentum bagi perusahaan untuk menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi.
“Kami tidak meminta sesuatu yang di luar hukum. Kalau memang berdasarkan hukum kami berhak mendapatkan ganti rugi, ya selesaikan dong. Jangan terus memberikan janji tanpa realisasi,” katanya.
H. Makawi berharap KPK, aparat penegak hukum, dan instansi terkait menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, dan transparan. Ia juga berharap PT Summarecon Agung Tbk menghormati seluruh proses hukum dan segera menyelesaikan kewajiban apabila memang telah terdapat dasar hukum yang mengikat.
[ Dodi R ]




