BerandaHUKUMHakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan Dinilai Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan Dinilai Tetap Sah

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ mamatnews.com — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung Kamis (27/8/2026), sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan kepolisian tetap sah secara hukum.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Richard saat membacakan putusan. Hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pemohon. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah adanya surat izin penggeledahan rumah Febrie Adriansyah yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

Keputusan ini berbeda jauh dengan apa yang diminta pihak Febrie dalam petitumnya. Kubu mantan Jampidsus itu meminta pengadilan menyatakan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka dan pencekalan terhadap dirinya tidak sah serta batal demi hukum.

Sidang tersebut dihadiri oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, tim hukum Polda Metro Jaya, serta perwakilan Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini, Febrie menggugat Kapolda Metro Jaya dan Kapolri selaku Termohon, dengan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon. Dengan ditolaknya permohonan ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
[ Annisaa ]

( Dok. Foto : iNews.id )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan