JAKARTA _ mamatnews.com — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung Kamis (27/8/2026), sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan kepolisian tetap sah secara hukum.
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Richard saat membacakan putusan. Hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pemohon. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah adanya surat izin penggeledahan rumah Febrie Adriansyah yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.
Keputusan ini berbeda jauh dengan apa yang diminta pihak Febrie dalam petitumnya. Kubu mantan Jampidsus itu meminta pengadilan menyatakan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka dan pencekalan terhadap dirinya tidak sah serta batal demi hukum.
Sidang tersebut dihadiri oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, tim hukum Polda Metro Jaya, serta perwakilan Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini, Febrie menggugat Kapolda Metro Jaya dan Kapolri selaku Termohon, dengan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon. Dengan ditolaknya permohonan ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : iNews.id )




