JAKARTA _ mamatnews.com — Kejaksaan Agung melakukan penyitaan sejumlah aset berharga milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Total nilai aset yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp8.436.069.815.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan rincian penyitaan tersebut pada Jumat (4/9/2026). Barang berharga yang diamankan antara lain jam tangan Rolex senilai Rp300 juta, satu unit mobil Toyota Innova Zenix, serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang tersimpan di dalam kotak besi dan kendaraan milik tersangka.
Uang tunai yang disita mencakup ribuan dolar AS dan dolar Singapura, serta uang Rupiah. Sebagian besar mata uang asing ditemukan tersembunyi di dalam kotak besi di dalam mobil Suzuki Carry Pickup, Honda WRV, dan Toyota Avanza yang diduga milik Dadan di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Selain Dadan Hindayana, penyidik juga menyita aset milik tersangka lainnya, yaitu mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan orang kepercayaannya, Asep Yusuf Somantri. Dari Sony, disita jam tangan mewah Bell & Ross serta 11 cincin berhias batu permata. Sementara dari Asep, diamankan dua unit mobil mewah BMW 740 LI dan Toyota Alphard, serta uang tunai dalam mata uang asing.
Penyitaan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan untuk mengungkap seluruh kerugian negara dan aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara dalam program MBG. Kejagung berjanji akan terus menelusuri aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : iNews.id )




