JAKARTA __ mamatnews.com — DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Keputusan ini diambil sekitar tiga pekan lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, yaitu 31 Oktober 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Ketua DPR Puan Maharani mengajukan persetujuan dan seluruh fraksi menyatakan setuju.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari menjelaskan RUU ini disusun melalui pembahasan mendalam, konsultasi publik, dan audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menampung aspirasi serta mencapai keseimbangan kepentingan. Terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, regulasi ini mencakup:
– Hak normatif, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja
– Penguatan perlindungan bagi pekerja rentan
– Sistem pengupahan, hubungan industrial, hingga aturan PHK dan dana cadangan pesangon
– Penyesuaian dengan perubahan dunia kerja serta transformasi digital
Putih menegaskan UU baru ini dirancang melindungi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. Pembahasan tingkat I telah diselesaikan Komisi IX bersama pemerintah sehari sebelumnya, Senin (5/10).
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : ANTARA )




