JAKARTA _ mamatnews.com — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan mengemukakan pihaknya akan mengajukan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027. Usulan kenaikan diperkirakan berkisar antara 10 hingga 15 persen.
Menurut Irfan, angka tersebut masih berupa rancangan dan akan dibahas lebih lanjut, termasuk menyusun komposisi biaya yang ditanggung jemaah serta nilai manfaat yang diterima.
“Kita upayakan pembagiannya dengan nilai manfaat yang bisa berbeda dari tahun lalu. Kita kembali ke pola tahun 2022, di mana komposisi nilai manfaat hampir 60 persen, sedangkan yang dibayar jemaah sekitar 40 persen,” ujar Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Kenaikan biaya ini didorong oleh beberapa faktor utama, antara lain kenaikan harga BBM dan minyak dunia. Selain itu, perubahan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menghapus layanan kelas D, sehingga seluruh jemaah kini masuk ke layanan kelas C, juga berdampak pada penyesuaian biaya.
“Jenis layanannya pun berubah karena Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D. Kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya ikut berubah,” jelas Irfan.
Meski biaya naik, Irfan menjamin kualitas pelayanan bagi jemaah haji kelas C akan ikut meningkat. Selanjutnya, usulan kenaikan BPIH ini akan dibahas secara mendalam bersama Komisi VIII DPR RI dalam Panitia Kerja BPIH.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : Liputan6.com )




