JAKARTA __ mamatnews.com — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan kendaraan yang digunakan pengemudi ojek online harus dipastikan dalam kondisi layak dan aman beroperasi. Aplikator diminta turut mengawasi jadwal perawatan berkala kendaraan mitra, sekaligus mengirimkan pengingat saat waktunya servis tiba.
“Kita harus memperlakukan ojol selayaknya angkutan umum. Termasuk memastikan perawatan rutin dilakukan. Aplikator bisa mengirimkan pengingat, lalu mitra melampirkan bukti perawatannya,” ujar Dudy di Jakarta, Sabtu (10/10/2026). Langkah ini bagian dari rangkaian pengaturan menyeluruh demi menjamin standar keselamatan penumpang.
Sementara itu, ketentuan biaya platform sebesar 8 persen telah resmi tertuang dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Kementerian Perhubungan juga menetapkan tarif layanan penumpang yang nantinya menjadi rujukan bagi Kementerian Komunikasi dan Digital dalam menyusun aturan tarif pengantaran barang dan makanan.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : Liputan6.com )




