JAKARTA _ mamatnews.com – Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa kegiatan perlombaan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada dasarnya diperbolehkan. Kegiatan tersebut dinilai memiliki nilai positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan antarwarga.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan secara rinci aturannya: “Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lari atau perlombaan ketangkasan lainnya.” Namun, ada hal penting yang harus dihindari agar tidak melanggar syariat, yaitu penggunaan uang pendaftaran peserta sebagai sumber dana hadiah.
“Praktik demikian masuk dalam kategori judi yang diharamkan. Dalam fikih, hal itu dilarang karena menempatkan peserta dalam posisi untung-rugi dengan mempertaruhkan harta pribadi,” tegasnya.
MUI menyarankan agar hadiah perlombaan sebaiknya berasal dari donasi pihak ketiga, sponsor, atau kas panitia, tanpa membebankan biaya kepada peserta. Dengan demikian, kemeriahan perayaan kemerdekaan dapat berjalan khidmat dan meriah sekaligus tetap menjaga prinsip kehalalan dan norma yang berlaku di masyarakat.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : iNews.id )




