JOMBANG _ mamatnews.com — Peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) secara resmi menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dari sistem satu orang satu suara menjadi mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Keputusan ini diambil melalui pemungutan suara setelah pembahasan di Komisi Organisasi belum mencapai kesepakatan bersama.
Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh menjelaskan hasil pemungutan suara di Jombang, Minggu dini hari: “Sebanyak 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme, sedangkan 150 lainnya menginginkan tetap menggunakan sistem satu suara.”
Berdasarkan keputusan tersebut, pembahasan ketentuan teknis mekanisme AHWA akan dilanjutkan pada Minggu pagi. Tahapan baru dimulai dengan tabulasi nama calon, di mana setiap PWNU, PCNU, maupun PCINU masing-masing boleh mengusulkan hingga lima nama. Lima nama dengan dukungan terbanyak akan disampaikan terlebih dahulu kepada Rais Aam yang ditetapkan AHWA untuk mendapatkan persetujuan tertulis, baru kemudian diproses untuk penetapan Ketua Umum.
“Rais Aam harus ditentukan lebih dulu, dan calon ketua umum harus mendapat persetujuan tertulis darinya,” tegas Nuh. Seluruh rangkaian proses pemilihan hingga penetapan kepengurusan baru ditargetkan rampung dalam sidang Muktamar hari ini juga.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : ANTARA )




