BerandaHUKUMNadiem Makarim Hadiri Sidang Banding Perdana, Siap Buktikan Kejanggalan Vonis 10 Tahun...

Nadiem Makarim Hadiri Sidang Banding Perdana, Siap Buktikan Kejanggalan Vonis 10 Tahun Penjara

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ mamatnews.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menghadiri sidang banding pertama dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Ia tampak didampingi penuh oleh keluarga terdekat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nadiem tiba bersama istrinya, Franka Makarim. Turut hadir memberikan dukungan kedua orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie. Sebelum masuk gedung, ia juga sempat menyapa sekelompok pengemudi ojek daring yang berkumpul memberikan dukungan di area depan pintu masuk.

Meski masih dalam masa pemulihan kesehatan, Nadiem menegaskan siap mengikuti seluruh proses persidangan. “Masih dalam pemulihan, tapi alhamdulillah siap untuk sidang hari ini. Masih ada sedikit peradangan namun saya mendapat perawatan yang baik,” ujarnya saat memberikan keterangan.

Melalui jalur banding ini, Nadiem berharap mendapatkan kesempatan untuk meninjau kembali berbagai fakta yang dinilai belum terungkap sempurna di tingkat pertama. Ia juga memohon izin majelis hakim untuk menghadirkan saksi maupun saksi ahli baru guna memperjelas persoalan dari berbagai sisi.

“Kami melihat begitu banyak kejanggalan serta pelanggaran etika dan moralitas yang terjadi di Pengadilan Negeri. Berbulan-bulan lamanya kami berjuang melawan kriminalisasi ini dan terus menyampaikan fakta yang sesungguhnya,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Ia divonis pidana penjara selama sepuluh tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.
[ Uswatun ]

Sumber foto : iNews.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan