BerandaBerita UtamaPemegang Saham SMRA Masih Yakin Mau Investasi? Sengketa Tanah Jakarta Utara dan...

Pemegang Saham SMRA Masih Yakin Mau Investasi? Sengketa Tanah Jakarta Utara dan Bogor Jadi Uji Transparansi Manajemen SMRA

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA __ mamatnews.com — Dua persoalan pertanahan yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) perlu dilihat secara terpisah, tetapi memiliki satu relevansi yang sama bagi pemegang saham yakni risiko hukum dan kualitas keterbukaan informasi perusahaan.

Dalam perkara H. Makawi, salah satu ahli waris Alm. H. Abdul Halim bin H. Ali, SMRA tercantum sebagai Turut Tergugat IV dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait tanah yang kini menjadi kawasan Apartemen Sherwood. Pokok persoalan yang dikemukakan Penggugat mencakup rantai peralihan hak, termasuk status kewarisan, akta kematian, SPH, AJB, serta dasar kewenangan pihak yang melakukan peralihan.

Secara hukum perdata, rangkaian tersebut relevan dengan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian dan Pasal 1321 KUHPerdata mengenai cacat kehendak. Apabila kemudian terbukti terdapat cacat pada kewenangan pihak, objek, sebab hukum, atau proses peralihan, akibat hukumnya terhadap transaksi berikutnya harus dinilai berdasarkan pembuktian dan putusan pengadilan.

Selain itu kasus sengketa tanah di Bogor yang ditangani KPK. KPK menyatakan perkara dugaan suap pengurusan HGB berawal dari sengketa tanah antara Summarecon dan sejumlah ahli waris. KPK kemudian menetapkan delapan tersangka, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. KPK juga mengungkap dugaan penyerahan Rp1,5 miliar melalui perantara dalam proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Pernyataan tersebut merupakan konstruksi perkara menurut penyidikan KPK dan belum sama dengan putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Bagi pemegang saham, persoalannya bukan menentukan SMRA bersalah atau tidak sebelum proses hukum selesai. Pertanyaan yang lebih relevan adalah seberapa besar eksposur hukum, aset, operasional, dan reputasi yang ditimbulkan serta apakah informasi material telah diungkapkan secara memadai.

Oleh karena itu, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menempatkan kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas sebagai asas penanaman modal. Namun perlu dicatat, UU Penanaman Modal pada definisinya mengatur penanaman modal langsung dan mengecualikan investasi portofolio; karena itu, untuk pemegang saham SMRA di Bursa Efek Indonesia, rezim UU Pasar Modal sebagaimana diubah UU P2SK serta POJK Nomor 45 Tahun 2024 mengatur kewajiban emiten dan perusahaan publik terkait penyampaian informasi dan fakta material. OJK mendefinisikan informasi material sebagai informasi yang dapat memengaruhi harga efek, penilaian investor, atau keputusan investasi.

Dengan membandingkan dua kasus dengan perbedaan kasus sengketa tanah di Jakarta utara menguji rantai hak dan perbuatan hukum atas tanah melalui sengketa perdata dengan kasus sengketa di Bogor menguji dugaan korupsi dalam proses administratif pertanahan. Tetapi keduanya menunjukkan mengapa kualitas due diligence pertanahan, tata kelola, pengendalian internal, dan keterbukaan informasi menjadi penting bagi perusahaan properti terbuka.

Sehingga, pertanyaan untuk investor bukan sekadar “masih yakin atau tidak”, melainkan apakah informasi mengenai risiko pertanahan SMRA sudah cukup lengkap, konsisten, dan transparan sehingga dapat diverifikasi untuk menjadi dasar keputusan investasi. Dengan dasar tata kelola, manajemen SMRA, dan keterbukaan informasi menjadi semakin relevan untuk diperiksa oleh Pemegang Saham, publik, hingga instansi terkait.

Sumber : Dodi R

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan