JAKARTA _ mamatnews.com – Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden yang secara resmi menetapkan pengemudi ojek online sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Kepastian ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai membahas rancangan perpres bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (10/8/2026).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan kesepakatan ini telah disepakati seluruh pihak. Status baru ini memberikan sejumlah keuntungan, mulai dari fleksibilitas waktu kerja hingga akses terhadap berbagai paket kebijakan insentif yang disediakan pemerintah bagi pelaku UMKM.
Salah satu manfaat nyata yang diterima adalah kemudahan perpajakan. Dengan rata-rata pendapatan pengemudi ojol berkisar Rp10–15 juta per bulan, angka itu jauh di bawah batas omzet Rp500 juta per tahun yang menjadi acuan perpajakan. Artinya, pengemudi ojek online secara otomatis tidak dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan insentif yang berlaku.
“Terkait isu rencana pemungutan pajak dari ojol, itu 100 persen hoaks. Justru dengan status UMKM ini, mereka mendapatkan perlindungan dan kemudahan, termasuk bebas pajak,” tegas Maman. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah nyata pemerintah dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja sektor jasa berbasis daring.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : iNews.id )




