JAKARTA _ mamatnews.com — Tim pembela Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal Gus Alex meminta Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Permintaan itu disampaikan pengacaranya, Wa Ode Nur Zainab, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Wa Ode menilai Jokowi mengetahui secara mendetail kunjungan ke Arab Saudi yang menghasilkan kuota haji tambahan tersebut. “Beliau yang paling mengetahui hal ini. Maka kami mohon Yang Mulia memanggil Bapak Jokowi untuk memberikan keterangan,” ujarnya. Pihak pembela menegaskan keterangan mantan presiden sangat penting karena berkaitan langsung dengan objek perkara dan telah disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar lebih. Tindak pidana diduga berupa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024 dengan jemaah tanpa masa tunggu (T0), serta pengalihan 50 persen kuota tanpa kajian teknis yang sah. Tujuannya disebut mengakomodir permintaan penyelenggara haji khusus disertai penerimaan biaya percepatan.
JPU menduga Yaqut menerima 271.500 dolar AS, sementara 313 penyelenggara haji khusus memperoleh keuntungan tak wajar sebesar Rp478 miliar dan Koperasi Perahu 26.500 dolar AS. Sidang terus berlanjut.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : iNews.id )




