BerandaHUKUMPihak Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kuota Haji Tambahan

Pihak Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kuota Haji Tambahan

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ mamatnews.com — Tim pembela Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal Gus Alex meminta Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Permintaan itu disampaikan pengacaranya, Wa Ode Nur Zainab, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Wa Ode menilai Jokowi mengetahui secara mendetail kunjungan ke Arab Saudi yang menghasilkan kuota haji tambahan tersebut. “Beliau yang paling mengetahui hal ini. Maka kami mohon Yang Mulia memanggil Bapak Jokowi untuk memberikan keterangan,” ujarnya. Pihak pembela menegaskan keterangan mantan presiden sangat penting karena berkaitan langsung dengan objek perkara dan telah disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar lebih. Tindak pidana diduga berupa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024 dengan jemaah tanpa masa tunggu (T0), serta pengalihan 50 persen kuota tanpa kajian teknis yang sah. Tujuannya disebut mengakomodir permintaan penyelenggara haji khusus disertai penerimaan biaya percepatan.

JPU menduga Yaqut menerima 271.500 dolar AS, sementara 313 penyelenggara haji khusus memperoleh keuntungan tak wajar sebesar Rp478 miliar dan Koperasi Perahu 26.500 dolar AS. Sidang terus berlanjut.
[ Uswatun ]

( Dok. Foto : iNews.id )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan