BerandaHUKUMRoy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Minta Pencabutan Pencekalan ke Luar Negeri

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Minta Pencabutan Pencekalan ke Luar Negeri

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ mamatnews.com – Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan yang keempat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, materi gugatannya secara khusus memohon agar status pencekalan yang membatasi perjalanannya ke luar negeri dibatalkan dan dicabut.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menyampaikan hal tersebut usai menyerahkan simpulan sidang praperadilan ketiga terkait tuntutan ganti rugi di lokasi yang sama, Selasa (4/8/2026). Ia juga memastikan sidang perdana untuk gugatan keempat ini telah dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB.

“Kami memohonkan agar permohonan kami terkait pencekalan ini dikabulkan dan dicabut. Sampai saat ini Polda Metro Jaya belum memberikan kejelasan apa pun terkait dasar maupun status berlakunya pencekalan tersebut,” tegas Gafur.

Menurutnya, gugatan ini diajukan mengacu pada Pasal 158 KUHAP yang baru, yang kini memuat sembilan poin materi yang dapat diperiksa melalui jalur praperadilan, termasuk tindakan pencekalan.

“Salah satu materi yang dimaksud adalah larangan bagi warga negara untuk bepergian ke luar negeri. Apabila tindakan itu dinilai tidak sah atau sudah tidak lagi menjadi kewenangan pihak yang menetapkannya, maka secara hukum harus dinyatakan batal atau dicabut,” paparnya.

Jika nanti majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut, maka Roy Suryo akan kembali memiliki kebebasan penuh untuk bepergian ke luar negeri. “Meski pokok perkaranya tetap akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hal itu sama sekali tidak boleh menghilangkan hak Mas Roy untuk bepergian ke mana saja. Itu adalah hak dasar beliau sebagai warga negara,” tandas Gafur.
[ Uswatun ]

Sumber foto : Politik Indonesia

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan