JAKARTA __ mamatnews.com — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). Ia diduga melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya, serta sejumlah klaster korupsi lainnya. Bersama dia, dua tersangka lain — pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin — juga disidangkan.
Febrie telah ditahan sejak 24 Juli 2026. Sebelumnya, ia mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan, namun keduanya ditolak hakim.
Kejaksaan Agung menunjuk 34 Jaksa Penuntut Umum, termasuk anggota Tim 9 yang menangani perkara ini sejak awal. “Beberapa di antaranya mantan jaksa KPK, sehingga memahami konstruksi kasus secara mendalam,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa.
Perkara ini mencakup tiga klaster sekaligus: penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, korupsi PT ASABRI, serta rekayasa transaksi pencucian uang yang melibatkan PT CBS dan PT KNI. Penyidik menyita aset yang sangat besar: 38 objek tanah dan bangunan ditaksir Rp 846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, emas 74 kilogram, valuta asing, serta dokumen terkait. Total nilai aset yang diamankan diperkirakan melampaui Rp 1,3 triliun.
Febrie membela diri, menyebut selama 33 tahun berkarir tidak pernah dijatuhi sanksi dan mengklaim pernah mengembalikan Rp 300 triliun kepada negara saat memimpin Satgas PKH. “Namun akhirnya justru saya yang digergaji,” ucapnya.
Hari ini sidang dakwaan digelar untuk mengungkap fakta hukum dan memeriksa bukti-bukti yang dikumpulkan tim gabungan Kejagung, Polri, dan KPK.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : Liputan6.com )




