PEMALANG __ mamatnews.com — Fakta baru terungkap dalam penyelidikan kematian MHA (7), siswa SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Delapan saksi, termasuk guru, siswa, dan keluarga korban telah diperiksa. Polisi menetapkan dua anak berinisial AR dan AK sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum, sementara informasi soal tiga pelaku yang disebutkan keluarga masih didalami.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M Faizal Wildan menjelaskan, dugaan kekerasan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB saat jam istirahat di depan kamar mandi sekolah, tempat yang sepi karena sebagian besar siswa berada di lapangan. “Ada saksi anak yang melihat kejadian, namun ia takut dan kabur sehingga tidak melaporkan kepada guru saat itu,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan keterangan sementara, motif diduga murni ketersinggungan akibat ucapan atau perbuatan, bukan pemalakan. Foto yang diperlihatkan sekolah kepada keluarga berisi dua siswa kelas V dan satu kelas VI, namun keluarga menyatakan tidak mengenali mereka. Polisi kini memastikan identitas dan peran masing-masing pihak melalui pemeriksaan anak saksi.
Kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menerapkan Pasal 80 ayat (2) atau (3) UU Perlindungan Anak. Proses hukum berjalan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendampingan Bapas, UPTD PPA, dan Dinas Sosial.
Polisi membantah informasi soal kondisi fisik korban yang disebut rusak akibat penganiayaan berat. Hasil resmi autopsi dari Biddokkes Polda Jateng masih ditunggu untuk menentukan penyebab kematian dan kaitannya dengan peristiwa 12 September — sekitar 18 hari sebelum MHA meninggal pada 30 September. Korban sempat dirawat sembilan hari karena sakit perut, muntah, dan BAB berdarah, lalu diperbolehkan pulang sebelum akhirnya meninggal. Hubungan medis antara kejadian di sekolah dan kematian masih menjadi fokus utama penyidikan.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : Liputan6.com )




