BerandaBerita UtamaTerkuak: Penganiayaan MHA Terjadi Saat Jam Istirahat Sekolah, Saksi Anak Takut Melapor...

Terkuak: Penganiayaan MHA Terjadi Saat Jam Istirahat Sekolah, Saksi Anak Takut Melapor — Polisi Saring Identitas Pelaku

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

PEMALANG __ mamatnews.com — Fakta baru terungkap dalam penyelidikan kematian MHA (7), siswa SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Delapan saksi, termasuk guru, siswa, dan keluarga korban telah diperiksa. Polisi menetapkan dua anak berinisial AR dan AK sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum, sementara informasi soal tiga pelaku yang disebutkan keluarga masih didalami.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M Faizal Wildan menjelaskan, dugaan kekerasan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB saat jam istirahat di depan kamar mandi sekolah, tempat yang sepi karena sebagian besar siswa berada di lapangan. “Ada saksi anak yang melihat kejadian, namun ia takut dan kabur sehingga tidak melaporkan kepada guru saat itu,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan keterangan sementara, motif diduga murni ketersinggungan akibat ucapan atau perbuatan, bukan pemalakan. Foto yang diperlihatkan sekolah kepada keluarga berisi dua siswa kelas V dan satu kelas VI, namun keluarga menyatakan tidak mengenali mereka. Polisi kini memastikan identitas dan peran masing-masing pihak melalui pemeriksaan anak saksi.

Kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menerapkan Pasal 80 ayat (2) atau (3) UU Perlindungan Anak. Proses hukum berjalan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendampingan Bapas, UPTD PPA, dan Dinas Sosial.

Polisi membantah informasi soal kondisi fisik korban yang disebut rusak akibat penganiayaan berat. Hasil resmi autopsi dari Biddokkes Polda Jateng masih ditunggu untuk menentukan penyebab kematian dan kaitannya dengan peristiwa 12 September — sekitar 18 hari sebelum MHA meninggal pada 30 September. Korban sempat dirawat sembilan hari karena sakit perut, muntah, dan BAB berdarah, lalu diperbolehkan pulang sebelum akhirnya meninggal. Hubungan medis antara kejadian di sekolah dan kematian masih menjadi fokus utama penyidikan.
[ Uswatun ]

( Dok. Foto : Liputan6.com )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan