BerandaHUKUMTuntutan 5 Tahun Penjara Diajukan KPK Kepada Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Tuntutan 5 Tahun Penjara Diajukan KPK Kepada Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA __ mamatnews.com — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan pidana selama lima tahun penjara terhadap Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi yang berlangsung sepanjang periode 2021–2026.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (24/9/2026), di bawah pimpinan Hakim Ketua Rightmen Situmorang. Jaksa Agus Subagya yang membacakan tuntutan juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan penggantian pidana kurungan 90 hari apabila denda tidak dilunasi.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Fadia terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan yang didakwa meliputi pengaturan agar perusahaan yang didirikannya sendiri, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan pengadaan jasa tenaga alih daya di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pekalongan pada rentang 2022–2026.

Selain itu, Fadia didakwa menerima gratifikasi dari para kepala OPD terkait yang nilainya mencapai Rp2,6 miliar. Jaksa menuntut agar terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar kerugian negara tersebut, serta dicabut haknya untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Penuntut menilai perbuatan Fadia tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Kabupaten Pekalongan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Fadia Arafiq untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Perlu diketahui, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026 terkait dugaan penyimpangan pengadaan tenaga alih daya di lingkungan Pemkab Pekalongan.
[ Annisaa ]

( Dok. Foto : Liputan6.com )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan