JAKARTA _ mamatnews.com – Menjelang pemberlakuan penertiban kendaraan berlebih dimensi dan beban atau ODOL secara tegas mulai 1 Januari 2027, Korlantas Polri terus mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang humanis.
Fokus utama saat ini adalah memberikan edukasi serta sosialisasi luas kepada para pengemudi dan pelaku usaha angkutan.
Pihak kepolisian mengajak seluruh pelaku transportasi untuk memahami pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis serta mematuhi peraturan yang berlaku.
Korlantas Polri mendorong semua pihak untuk segera melakukan penyesuaian dan normalisasi kendaraan agar tidak melanggar batas muatan yang ditetapkan.
Langkah ini diambil demi mengutamakan keselamatan setiap perjalanan di jalan raya, yang merupakan tanggung jawab bersama.
Kendaraan yang melanggar aturan ODOL terbukti memiliki risiko sangat besar, tidak hanya meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan fatal, tetapi juga mempercepat kerusakan parah pada infrastruktur jalan yang telah dibangun.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha tumbuh untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama dan kelestarian fasilitas umum.
[ Uswatun ]
Sumber foto : Humas Polri




