BerandaBERITA POLRIJelang Penertiban 2027, Korlantas Polri Sosialisasikan Larangan ODOL dengan Pendekatan Humanis

Jelang Penertiban 2027, Korlantas Polri Sosialisasikan Larangan ODOL dengan Pendekatan Humanis

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ mamatnews.com – Menjelang pemberlakuan penertiban kendaraan berlebih dimensi dan beban atau ODOL secara tegas mulai 1 Januari 2027, Korlantas Polri terus mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang humanis.

Fokus utama saat ini adalah memberikan edukasi serta sosialisasi luas kepada para pengemudi dan pelaku usaha angkutan.

Pihak kepolisian mengajak seluruh pelaku transportasi untuk memahami pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Korlantas Polri mendorong semua pihak untuk segera melakukan penyesuaian dan normalisasi kendaraan agar tidak melanggar batas muatan yang ditetapkan.

Langkah ini diambil demi mengutamakan keselamatan setiap perjalanan di jalan raya, yang merupakan tanggung jawab bersama.

Kendaraan yang melanggar aturan ODOL terbukti memiliki risiko sangat besar, tidak hanya meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan fatal, tetapi juga mempercepat kerusakan parah pada infrastruktur jalan yang telah dibangun.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha tumbuh untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama dan kelestarian fasilitas umum.
[ Uswatun ]

Sumber foto : Humas Polri

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan