BerandaHUKUMFBR Demo di OT Group, Awali Pengawalan Kasus Tantangan Miras-Hafalan Al-Qur'an

FBR Demo di OT Group, Awali Pengawalan Kasus Tantangan Miras-Hafalan Al-Qur’an

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ mamatnews.com – Massa Forum Betawi Rempug (FBR) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Orang Tua (OT) Group, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (14/8/2026). Protes ini disampaikan sebagai bentuk kekecewaan mendalam terkait insiden tantangan hafalan Al-Qur’an dengan imbalan minuman keras yang terjadi dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Ketua Korwil FBR Jakarta Barat Mujamil menegaskan peristiwa tersebut menyangkut akidah sehingga harus disikapi dengan tegas. Setelah berdialog dan menerima klarifikasi dari pihak perusahaan, massa membubarkan diri secara tertib. FBR menyatakan kini akan fokus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. “Tugas kita saat ini adalah mengawal penanganan perkaranya,” ujar Mujamil.

Ia juga memperingatkan, jika hal serupa terulang, pihaknya akan mengerahkan massa yang jauh lebih besar. “Kami izin untuk 5.000 orang hari ini, namun kami menahan diri demi menjaga ketertiban di Jakarta saat momen kenegaraan. Tetapi jika terulang, pastikan kami akan datang dengan jumlah yang lebih besar,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni RES, AK, I, dan M. Dua di antaranya telah ditangkap dan ditahan. Keempat tersangka diduga terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan tantangan melafalkan ayat Al-Qur’an sebagai syarat memperoleh minuman beralkohol. Penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : iNews.id )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan