BANDUNG _ mamatnews.com — Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, atas kasus korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra, Senin (14/9/2026).
Ade Kunang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta wajib mengembalikan uang sebesar Rp11,4 miliar. Sebagian sudah dibayarkan, sisa Rp10,4 miliar harus dilunasi; jika tidak, harta akan disita atau ditambah hukuman 2 tahun penjara. Ia juga dicabut hak politiknya selama 10 tahun. Sementara itu, HM Kunang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta sudah melunasi pengembalian Rp1 miliar.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Ade Kunang 7 tahun, sedangkan tuntutan untuk HM Kunang sama dengan vonis. Majelis menilai dalih “pinjam-meminjam” yang dikemukakan pembelaan tidak beralasan secara hukum, karena tidak ada kesepakatan jangka waktu pengembalian — penerimaan uang tersebut terbukti sebagai imbalan agar proyek dikuasai perusahaan milik pengusaha Sarjan.
Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf C UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Total suap yang diterima berjumlah Rp12,4 miliar, di mana Ade Kunang menerima Rp11,4 miliar dan Rp1 miliar di antaranya disalurkan melalui ayahnya.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : republika )




