JAKARTA _ mamatnews.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan jilid lima yang diajukan Roy Suryo terkait ganti kerugian atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta, jauh lebih rendah dari permintaan awal sebesar Rp206 juta.
Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (15/9/2026), majelis hanya mengabulkan sebagian permohonan. Roy menuntut ganti kerugian materiil Rp106 juta dan immateriil Rp100 juta, serta memerintahkan Menteri Keuangan membayarnya paling lambat 14 hari kerja sejak putusan dibacakan. Kapolda Metro Jaya berstatus sebagai Termohon, sedangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Menteri Keuangan masing-masing sebagai Turut Termohon I dan II.
Roy menegaskan tuntutan ini bukan semata-mata soal uang, melainkan bentuk perlawanan terhadap tindakan aparat yang dinilai sewenang-wenang. Ia juga berjanji menyumbangkan seluruh uang ganti rugi yang diterima ke yayasan yatim piatu, tanpa mengambil sepeser pun untuk kepentingan pribadi.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : iNews.id )




