BerandaHUKUMRoy Suryo Dikabulkan Sebagian, Ganti Rugi Rp5 Juta dari Rp206 Juta yang...

Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Ganti Rugi Rp5 Juta dari Rp206 Juta yang Diminta

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ mamatnews.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan jilid lima yang diajukan Roy Suryo terkait ganti kerugian atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta, jauh lebih rendah dari permintaan awal sebesar Rp206 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (15/9/2026), majelis hanya mengabulkan sebagian permohonan. Roy menuntut ganti kerugian materiil Rp106 juta dan immateriil Rp100 juta, serta memerintahkan Menteri Keuangan membayarnya paling lambat 14 hari kerja sejak putusan dibacakan. Kapolda Metro Jaya berstatus sebagai Termohon, sedangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Menteri Keuangan masing-masing sebagai Turut Termohon I dan II.

Roy menegaskan tuntutan ini bukan semata-mata soal uang, melainkan bentuk perlawanan terhadap tindakan aparat yang dinilai sewenang-wenang. Ia juga berjanji menyumbangkan seluruh uang ganti rugi yang diterima ke yayasan yatim piatu, tanpa mengambil sepeser pun untuk kepentingan pribadi.
[ Uswatun ]

( Dok. Foto : iNews.id )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan