JAKARTA _ mamatnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-20 sepanjang tahun 2026 di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita uang tunai ratusan miliar rupiah yang tersimpan dalam sekitar 20 koper, boks, dan kardus, berisi mata uang rupiah maupun valuta asing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/9/2026). “Penghitungan nominal masih berlangsung, namun estimasinya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Sebanyak 17 orang berhasil diamankan, di antaranya pejabat tinggi dan tokoh publik:
– Lampri — Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
– Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
– Tardi — Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang
– Fahd Arafiq — Ketua DPP Partai Golkar
– Arif Sugiyanto — Mantan Bupati Kebumen
Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum seluruh pihak yang ditangkap.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : Republika.co.id )




