BerandaHUKUMOTT KPK di ATR/BPN: 20 Koper Berisi Ratusan Miliar Disita, 17 Orang...

OTT KPK di ATR/BPN: 20 Koper Berisi Ratusan Miliar Disita, 17 Orang Ditangkap

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ mamatnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-20 sepanjang tahun 2026 di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita uang tunai ratusan miliar rupiah yang tersimpan dalam sekitar 20 koper, boks, dan kardus, berisi mata uang rupiah maupun valuta asing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/9/2026). “Penghitungan nominal masih berlangsung, namun estimasinya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Sebanyak 17 orang berhasil diamankan, di antaranya pejabat tinggi dan tokoh publik:

– Lampri — Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
– Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
– Tardi — Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang
– Fahd Arafiq — Ketua DPP Partai Golkar
– Arif Sugiyanto — Mantan Bupati Kebumen

Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum seluruh pihak yang ditangkap.
[ Uswatun ]

( Dok. Foto : Republika.co.id )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan