JAKARTA _ mamatnews.com — Pemerintah secara resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Keputusan ini diputuskan melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dengan mempertimbangkan hari besar keagamaan, tradisi, serta kesejahteraan masyarakat.
Menteri Koordinator PMK Pratikno menyampaikan penetapan ini telah mempertimbangkan posisi hari Sabtu–Minggu, arus mudik Lebaran, serta kelancaran pelaksanaan ritual keagamaan dan adat. “Cuti bersama berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan bagi sektor swasta sifatnya fakultatif — boleh dilaksanakan, boleh tidak,” jelas Pratikno di Jakarta, Selasa.
Berikut rincian lengkapnya:
Hari Libur Nasional 2027
– 1 Januari (Jumat) — Tahun Baru Masehi
– 5 Januari (Selasa) — Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
– 6 Februari (Sabtu) — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
– 8 Maret (Senin) — Hari Suci Nyepi/Tahun Baru Saka
– 10–11 Maret (Rabu–Kamis) — Idul Fitri 1448 H
– 26 Maret (Jumat) — Wafat Yesus Kristus
– 28 Maret (Minggu) — Paskah/Kebangkitan Yesus Kristus
– 1 Mei (Sabtu) — Hari Buruh Internasional
– 6 Mei (Kamis) — Kenaikan Yesus Kristus
– 17 Mei (Senin) — Idul Adha 1448 H
– 20 Mei (Kamis) — Hari Raya Waisak
– 1 Juni (Selasa) — Hari Lahir Pancasila
– 6 Juni (Minggu) — Tahun Baru Islam 1449 H
– 15 Agustus (Minggu) — Maulid Nabi Muhammad SAW
– 17 Agustus (Selasa) — Hari Kemerdekaan RI
– 25 Desember (Sabtu) — Kelahiran Yesus Kristus
– 26 Desember (Minggu) — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 H
Cuti Bersama 2027
– 5 Februari (Jumat) — Tahun Baru Imlek
– 9, 12, 15 Maret (Selasa, Jumat, Senin) — Idul Fitri
– 25 Maret (Kamis) — Wafat Yesus Kristus
– 18 Mei (Selasa) — Idul Adha
– 19 Mei (Rabu) — Waisak
– 24 Desember (Jumat) — Natal
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait, dan akan menjadi pedoman pelaksanaan libur sepanjang tahun 2027.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : ANTARA )




