KUALA LUMPUR __ mamatnews.com — Mantan Menteri Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom (65), didakwa menyelewengkan dana Tabung Haji senilai 860,3 juta ringgit atau setara sekitar Rp3,7 triliun. Tiga dakwaan diajukan Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) di Pengadilan Kuala Lumpur, namun ia membantah seluruh tuduhan tersebut.
Tuduhan berkaitan dengan transfer dana ke perusahaan real estat Arab Saudi, Al Rawda Real Estate Development and Projects Management, yang dilakukan dalam tiga tahap: lebih dari 42,9 juta ringgit pada April 2015, lebih dari 288,1 juta ringgit pada Desember 2016, dan lebih dari 529,1 juta ringgit pada Agustus 2017.
Jamil menjabat sebagai menteri di bawah pemerintahan Najib Razak periode 2009–2018. Ia merupakan tokoh kedua dari partai UMNO yang didakwa dalam kasus korupsi terkait dana haji dalam beberapa pekan terakhir. Tabung Haji sendiri merupakan lembaga yang mengelola tabungan dan kesejahteraan jemaah haji Malaysia.
Berdasarkan Pasal 403 KUHP Malaysia, jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum penjara 6 bulan hingga 5 tahun, dicambuk, serta didenda. Hakim Rosli Ahmad menetapkan jaminan sebesar 300.000 ringgit, lebih rendah dari permintaan jaksa yang mengajukan 1 juta ringgit, namun lebih tinggi dari usulan pengacara pembela.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : iNews.id )




