BerandaBerita UtamaLapor Sembilan Hakim MK ke MKMK, Pelapor Tuduh Langgar Independensi — Putusan...

Lapor Sembilan Hakim MK ke MKMK, Pelapor Tuduh Langgar Independensi — Putusan Perkara Sudah Dibacakan

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA __ mamatnews.com — Pian Andreo Halomoan Manurung, advokat sekaligus Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), melaporkan sembilan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sidang pemeriksaan pendahuluan laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 digelar di Gedung MK, Rabu. Pian mendalilkan para hakim melanggar prinsip independensi sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama — Kode Etik Hakim MK. Ia menuduh proses peradilan terpengaruh tekanan publik, media, maupun politik, serta kurang cermat dalam memeriksa fakta hukum.

“Seharusnya hakim bebas dari pengaruh pihak mana pun dan memutus hanya berdasarkan fakta serta hukum,” tegas Pian. Ia meminta MKMK membentuk tim pakar independen, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap jika terbukti bersalah, serta menghentikan sementara proses perkara dan membatalkan putusan yang telah diambil.

Namun, sebelum laporan ini diproses lebih lanjut, MK telah membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa (6/10). MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA dari luar negeri. Meski demikian, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena ia telah dilantik sebagai Wakil Presiden sejak 20 Oktober 2024 dan tidak lagi berstatus sebagai calon.

Perlu ditegaskan, tuduhan pelanggaran etik ini masih berupa dalil pelapor dan belum menjadi kesimpulan bahwa para hakim benar-benar melanggar kode etik. MKMK akan memeriksa kebenaran laporan tersebut secara terpisah.
[ Annisaa ]

( Dok. Foto : ANTARA )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan