JAKARTA __ mamatnews.com — Pian Andreo Halomoan Manurung, advokat sekaligus Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), melaporkan sembilan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sidang pemeriksaan pendahuluan laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 digelar di Gedung MK, Rabu. Pian mendalilkan para hakim melanggar prinsip independensi sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama — Kode Etik Hakim MK. Ia menuduh proses peradilan terpengaruh tekanan publik, media, maupun politik, serta kurang cermat dalam memeriksa fakta hukum.
“Seharusnya hakim bebas dari pengaruh pihak mana pun dan memutus hanya berdasarkan fakta serta hukum,” tegas Pian. Ia meminta MKMK membentuk tim pakar independen, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap jika terbukti bersalah, serta menghentikan sementara proses perkara dan membatalkan putusan yang telah diambil.
Namun, sebelum laporan ini diproses lebih lanjut, MK telah membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa (6/10). MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA dari luar negeri. Meski demikian, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena ia telah dilantik sebagai Wakil Presiden sejak 20 Oktober 2024 dan tidak lagi berstatus sebagai calon.
Perlu ditegaskan, tuduhan pelanggaran etik ini masih berupa dalil pelapor dan belum menjadi kesimpulan bahwa para hakim benar-benar melanggar kode etik. MKMK akan memeriksa kebenaran laporan tersebut secara terpisah.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : ANTARA )




