JAKARTA _ mamatnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pita cukai yang diduga melibatkan PT Djarum. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai angka triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidikan bermula dari dua jalur sekaligus: pengembangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta hasil pembangunan perkara atau case building. “Ada perkara yang berangkat dari case building yang kemudian bertemu dengan apa yang muncul di penyidikan perkara pokok di Bea dan Cukai,” jelasnya, Kamis (29/10/2026).
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dengan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski penyidikan sudah berjalan, pihaknya belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka.
Sehari sebelumnya, tim KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berhasil diamankan. “Dugaan awal berkaitan dengan penerimaan negara dari bidang cukai di PT Djarum. Permainan pita cukai menjadi fokus utama pengembangan ini,” tambah Budi.
KPK menegaskan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan menyeluruh. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, sementara pihak berwenang terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap sepenuhnya perkara yang diduga merugikan keuangan negara ini.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : iNews.id )




