JAKARTA _ mamatnews.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak Jumat, 30 Oktober 2026, dan tidak hanya berlaku di lingkungan kerja, tetapi juga di luar lingkungan kerja.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan rokok elektrik yang kini kerap dijadikan media peredaran narkotika. Cairan yang digunakan dalam kartrid vape dikhawatirkan dicampur dengan zat-zat terlarang, sehingga sulit dideteksi secara kasat mata.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi narkotika melalui pendekatan pencegahan dan penegakan aturan internal yang ketat,” ujar Kadiv Humas Polri.
Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan kedinasan yang berlaku. Aturan ini sekaligus dimaksudkan untuk menjaga kesehatan, disiplin, dan integritas seluruh personel Polri, serta menjadi teladan yang baik bagi masyarakat luas dalam menjauhi produk yang berisiko disalahgunakan.
Polri berharap langkah ini dapat menginspirasi instansi lain untuk juga meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan produk serupa di lingkungan masing-masing, demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : Humas Polri )




