BerandaHUKUMAngkatan Muda Badik Lampung Desak Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Penghinaan Suku Lampung

Angkatan Muda Badik Lampung Desak Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Penghinaan Suku Lampung

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

BANDAR LAMPUNG _ mamatnews.com –  Kedatangan mereka untuk mempertanyakan penghentian penyelidikan terhadap laporan polisi yang melibatkan M. Taufik Widodo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab Mesuji

Pantauan di lokasi, rombongan berfoto bersama di halaman gedung Ditreserse Polda Lampung. Mayoritas peserta mengenakan rompi hijau khas organisasi.

Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung Dr Sukardiansyah mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP dari penyidik. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa proses penyelidikan dihentikan.

“Kami datang ke Ditreskrimum Polda Lampung untuk menanyakan LP terhadap M. Taufik Widodo Kaban Kesbangpol. Kami dapat SP2HP yang menyatakan penyelidikan dihentikan. Kami minta untuk dilanjutkan,” ujar Sukardiansyah di hadapan awak media, Jumat.

Ia menyebut, dalam proses klarifikasi penyidik telah meminta keterangan dari ahli pidana, ahli agraria, dan ahli bahasa. Namun menurutnya, ada satu poin krusial yang belum ditindaklanjuti secara tuntas, yaitu saksi ahli Tanah Adat yang bisa membuktikan bahwa pernyataan M. Taufik Widodo bahwa di Lampung tidak ada tanah adat adalah salah.
Karena UUD’45 dan Hukum Pokok Agraria mengakui adanya Tanah Adat. Bila menyatakan di Lampung tidak ada tanah adat berarti menyatakan bahwa masyarakat adat Suku Lampung sudah punah dan tidak ada lagi persekutuan adat di Lampung. Ini adalah penghinaan pada Suku Lampung

“Ahli bahasa mengatakan tidak ada unsur permusuhan dan kebencian, padahal yang kami Laporkan adalah pasal Penghinaan yang sesuai dengan pasal 156 KUHP lama atau Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP baru yang berbunyi : Menyatakan di muka umum perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia.

Tapi sekali lagi yang perlu kita dalami adalah keterangan ahli tanah adat. Karena ada pernyataan bahwa di Lampung tidak ada tanah adat. Itu sangat keliru,” tegasnya.

Sukardiansyah menekankan, keberadaan tanah adat di Provinsi Lampung masih sangat kuat dan nyata. Ia mencontohkan adanya “sesat agung” di setiap desa yang merupakan bagian dari sistem adat masyarakat Lampung.

“Kami minta Polda Lampung serius menindaklanjuti. Jangan sampai ada pernyataan yang mengabaikan eksistensi masyarakat adat di Lampung,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimum Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan kelanjutan penyelidikan tersebut.

Sumber Sastra S

Editor Akhmad

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan