BerandaBerita UtamaBGN Berlakukan Aturan Baru Pengawasan MBG: Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi

BGN Berlakukan Aturan Baru Pengawasan MBG: Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ mamatnews.com – Badan Gizi Nasional memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis dengan sejumlah aturan baru, termasuk penerapan prinsip nol toleransi terhadap kasus keracunan yang kini dikategorikan sebagai kejadian fatal. Kepala BGN Sudaryono menjelaskan kebijakan ini mulai diberlakukan guna menjamin keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat.

Saat ini tercatat 27.489 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi beroperasi di seluruh Indonesia yang wajib menggunakan sistem pemantauan mulai dari tahap persiapan bahan, pengolahan, hingga pengiriman. Mulai pekan ini, setiap wadah makanan atau ompreng wajib mencantumkan batas waktu konsumsi yang jelas. “Makanan harus dimakan sebelum jam yang tertera. Jika sudah lewat waktu, kami minta guru tidak memperbolehkan dikonsumsi,” tegas Sudaryono.

BGN juga melarang membawa pulang makanan program agar kualitas dan keamanan tetap terjaga sesuai aturan. Di sekolah, ditunjuk Petugas Penanggung Jawab dari tenaga kependidikan yang bertugas memeriksa kondisi makanan secara organoleptik—dilihat, dicium, dan dicicipi—sebelum disajikan kepada siswa.

Untuk memperkuat pengawasan, seluruh pejabat eselon I dan II BGN diwajibkan memantau langsung pelaksanaan di daerah. Jika hendak ke Jakarta, mereka harus melapor lebih dulu kepada Kepala Badan. Langkah ini ditempuh agar fokus pengawasan tetap berada di lapangan dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait dapat berjalan cepat dan tepat saat ditemukan kendala.
[ Annisaa ]

( Dok. Foto : kompas.tv )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan