BerandaBerita UtamaBGN Bongkar Praktik Pungutan Per Porsi Makan dari Mitra Dapur MBG, Siap...

BGN Bongkar Praktik Pungutan Per Porsi Makan dari Mitra Dapur MBG, Siap Fasilitasi Penggantian Yayasan

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA __ mamatnews.com — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan adanya praktik mencurigakan di lapangan: sejumlah yayasan yang menaungi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memungut bayaran per porsi makanan dari mitra pelaksana, padahal tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap operasional maupun pembinaan dapur tersebut.

“Yayasan itu tidak melakukan apa-apa — tidak aktif di dapur, tidak membina, tidak berkontribusi — tapi tetap meminta setoran per porsi yang disalurkan,” tegas Sudaryono dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).

Pungutan semacam ini dinilai membebani mitra dan berpotensi menurunkan kualitas serta gizi makanan yang disajikan kepada penerima manfaat. Sudaryono menegaskan seluruh anggaran MBG harus sepenuhnya dialihkan menjadi bahan pangan bergizi, bukan bocor ke biaya yang tidak relevan. “Uang negara harus terlihat pada kualitas makanan, bukan habis di biaya yang tidak ada manfaatnya,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal ini, BGN membuka dua portal pendaftaran: khusus yayasan dan khusus mitra. Mitra yang merasa dirugikan dapat melaporkan bukti kerugian sekaligus mengajukan pergantian yayasan penaung. BGN akan memproses pengajuan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : kompas.com )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan